sinyal.co.id – Juni 2016, 10 ribu unit Xiaomi dan iPhone ilegal berhasil ditangkap tangan. Kerugian Negara diduga mencapai Rp15 miliar.
Animo masyarakat akan ponsel-ponsel merek Xiaomi dan iPhone terbilang tinggi. Selama Xiaomi dan iPhone belum resmi masuk pada 2016 silam, celah ini terbuka bagi pasar gelap.
Kedua produk tersebut pun dijual secara kucing-kucingan di pasaran. Kontrol yang longgar dari pemerintah membuat pasar gelap untung besar.
Tidak hanya beroperasi di pasar offline, namun juga merambah ke pasar online. Konsumen sebenarnya menyadari bila produk yang dijual tersebut tidak resmi.
Sementara sosialisasi dari Kementerian terkait TKDN, tidak memberi keterangan jelas kepada masyarakat. Hingga kini, masyarakat masih terus melakukan transaksi ponsel 4G baik secara offline maupun online tanpa ada filter.