VIRAL! Bocah SD Nikahi Gadis SMK Dengan Mahar Rp 56,5 Juta

“Mereka menikah tanpa sepengetahuan pihak KUA Uluere, dan mereka diam-diam melangsungkan pernikahan itu tanpa melaporkannya.”, ujar Mahdi, seperti dikutip dari laman Kompas.

Jika merujuk pada UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan, diatur pada pasal 7 ayat (1) bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun, dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun.

 

 

*Sinyaliti.com melayani jasa Service iPhone Panggilan untuk semua type iPhone, dengan harga yang bersaing dan dengan spare part Original bergaransi.

We will be happy to hear your thoughts

Leave a reply

Sinyal Magazine
Login/Register access is temporary disabled