“Mereka menikah tanpa sepengetahuan pihak KUA Uluere, dan mereka diam-diam melangsungkan pernikahan itu tanpa melaporkannya.”, ujar Mahdi, seperti dikutip dari laman Kompas.
Jika merujuk pada UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan, diatur pada pasal 7 ayat (1) bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun, dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun.