WWW.SINYALMAGZ.COM – Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) wajib dilakukan setiap tahunnya dan harus dilunasi paling lambat enam bulan sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) oleh wajib pajak. Salah satu kendala yang kerap muncul di kota besar seperti Jakarta adalah keterlambatan pembayaran PBB karena faktor kesibukan, yang menyebabkan optimalisasi penerimaan pajak menjadi terhambat.
Sekarang Anda bisa membayar pajak dengan cara praktis, gampang dan cepat. Tak perlu antre lagi. Bahkan ada peluang mendapatkan cashback.
Bekerja sama dengan Bank DKI, Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI (BPRD DKI), Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), dan PT Mitracomm Ekasarana, LinkAja memberikan kemudahan transaksi pembayaran pajak nontunai kepada para wajib pajak DKI Jakarta. Melalui menu layanan terbaru ini, para wajib pajak dapat dengan mudah melakukan pembayaran PBB tanpa harus mengantre di loket pembayaran.
Direktur Utama LinkAja, Danu Wicaksana mengatakan, tujuan utama LinkAja menghadirkan layanan keuangan elektronik yang lebih baik dan lengkap, memperkaya offering use case di seluruh segi kehidupan masyarakat. Hal ini akan mempermudah wajib pajak DKI Jakarta membayar pajak secara lebih praktis.
“Kami harap kemudahan ini dapat menjadi cara edukasi dan sosialisasi transaksi nontunai di tengah masyarakat, sehingga dapat meningkatkan indeks inklusi keuangan Indonesia,” katanya.
Berikut cara pembayaran PBB DKI Jakarta meliputi:
- Buka aplikasi LinkAja dan pastikan aplikasi LinkAja sudah diupdate ke versi terbaru yaitu 3.5.0 untuk iOS dan 3.5.1 untuk android.
- Pilih “Lainnya”.
- Klik Icon “Pajak” dalam menu Pajak dan Retribusi.
- Pilih PBB DKI JAKARTA.
- Masukkan NOP (nomor objek pajak) dan Tahun pembayaran Pajak.
- Konfirmasi data yang muncul pada aplikasi.
- Jika data sudah sesuai, klik konfirmasi dan masukkan PIN
Untuk setiap pembayaran PBB melalui LinkAja, pengguna akan dikenai biaya admin sebesar Rp. 5.000.
Sejak layanan ini beroperasi sampai dengan 30 September 2019, LinkAja juga menghadirkan promo untuk pembayaran PBB di DKI Jakarta dengan minimal nominal pembayaran Rp. 200.000, akan mendapatkan cashback sebesar Rp. 50.000. **