Edan! Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Kandungnya dan Direkam, Videonya Beredar di WhatsApp

Berdasarkan keterangan bidan yang memeriksa, hasil pemeriksaan medis mendapatkan bahwa korban telah hamil empat bulan.

Setelah mendengar pengakuan korban bahwa yang menghamili adalah ayah kandungnya, ibu korban pun langsung melaporkan kasus asusila tersebut kepada pihak Polsek Kasui.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam Pasal 81 ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama maksimal 15 tahun.

 

 

*Sinyaliti.com melayani jasa Service iPhone Panggilan untuk Ganti Port Charging iPhone, dengan harga yang bersaing dan dengan spare part Original bergaransi.

We will be happy to hear your thoughts

Leave a reply

Sinyal Magazine
Login/Register access is temporary disabled