Sinyal.co.id – Langkah tegas dilakukan pemerintah Malaysia menerapkan aturan baru terkait peredaran hoax di WhatsApp.
Admin grup WhatsApp bisa dipenjara bila menyebarkan berita bohong atau hoax. Dan bisa di mejahijaukan.
Hal tersebut diungkap oleh Deputi Menteri Komunikasi Malaysia, Johari Gilani.
Menurutnya, hukum yang ada saat ini bisa dipakai untuk menjerat pengguna WhatsApp yang menyebarkan tautan berisi berita bohong.
“Admin grup bisa dipanggil untuk mendampingi investigasi. Tindakan hukum yang diberikan nantinya tergantung pada fakta dan bukti pada masing-masing kasus,” ujarnya.
Sebagaimana dilansir dari Mashable, Senin (22/5/2017), Johari menjelaskan bahwa masalah berita bohong tersebut diatur dalam Undang-undang Komunikasi dan Multimedia Malaysia Tahun 1998.