Memaknai Pemikiran Maju BJ Habibie di Industri Telekomunikasi

*) Artikel ini ditulis oleh Garuda Sugardo (Anggota WanTIKNas, eks praktisi telekomunikasi) untuk mengenang sepak terjang almarhum BJ Habibie di Industri Telekomunikasi

Tanah persada yang menimbun jasad bapak bangsa Alm. BJ Habibie (BJH) belum lagi kering. Air mata yang membasahi pelupuk bangsa masih terasa hangat. Bendera merah putih pun masih bertengger di setengah tiangnya. Indonesia akan selalu mengenangnya sebagai “Bapak Industri Indonesia”.
Belanja produk teknologi informasi dan komunikasi (TIK) masyarakat Indonesia diperkirakan mencapai Rp400 Triliun pertahun. Betapa tidak, dari kocek pelanggan saja, masyarakat berkontribusi separuhnya untuk pulsa seluler. Belum gadget, aksesoris dan transaksi berbasis aplikasi internet. Dalam hal infrastruktur, operator dan provider berinvestasi untuk pembangunan sarana dan fasilitasnya. Termasuk sistem IT dan agregat sistem data.
Saya terhenyak menyadari, bahwa ketika pada 14 Juli 1993 BJH menandatangi disposisi tentang penggunaan platform seluler digital GSM, itulah awal digitalisasi industri TIK di Indonesia. Istimewanya, “penetapan” beliau hanya ditulis tangan di atas sehelai kertas berisi ringkasan kajian perbandingan seluler digital, yang baru diterapkan di dunia. Komitmen dan jadi!

Tulisan tangan BJ Habibie (14 Juli 1993) yang bersejarah merupakan persetujuan Menristek dan penetapan GSM sebagai standar teknologi seluler Indonesia

Pada sekitar 3 dekade yang lalu, melalui kebijakan Badan Pengelola Industri Strategis, Pak Habibie sudah menggariskan standarisasi teknologi sentral, jaringan dan terminal yang boleh dipakai dan harus diproduksi di Indonesia. Segala kegiatan fabrikasi, instalasi dan integrasi dalam proyek otomatisasi sistem telepon oleh Telkom (dan Indosat) saat itu, wajib dilakukan oleh produsen dan dikerjakan SDM lokal. Salah satunya diproduksi oleh sentra unggulan PT Inti, Bandung.
Pilot Project GSM Telkomsel Batam dan Bintan 1993-1994 pun dilaksanakan sesuai penggarisan BJH. Dengan empowering beliau, maka sebagai Kepala Pilot Project GSM Batam-Bintan, saya tekadkan segala kegiatan semaksimalnya melibatkan BUMN PT Inti. Komitmen nasional dan konsistensi kebangsaan ala BJH, otomatis menumbuhkan rasa patriotisme dan cinta merah putih di dada seluruh para pelaksana di lapangan.
Filosofi TIK hari ini sudah bergeser maju. Kategorinya pun berubah, dari sentral-jaringan-terminal menjadi device-network-aplikasi (DNA). Perkembangan teknologi saat ini adalah digitalisasi seutuhnya, tren milenial, internet of things, Industri 4.0 dan mobile seluler menuju 5G. Bahkan orang Jepang sekarang sudah bicara Society 5.0. Bayangkan saja, sebentar lagi robotik dan artificial intelligence bisa dikontrol melalui ponsel di tangan Anda!
Memaknai pemikiran BJH di bidang telekomunikasi dan TIK, sejatinya amatlah sederhana. Kuncinya adalah: komitmen nasional dan percaya diri. Namun ironinya, justru nilai-nilai inilah yang terabaikan. Bila produk PT Pindad, PT PAL dan PTDI dengan bangga digunakan oleh TNI/Polri, adakah produk PT Inti yang digunakan sebagai perangkat inti dan utama dalam pertelekomunikasian kita?
Penggelaran Telkomsel in the first era, pada zamannya menggunakan produk canggih eks-Siemens Jerman, Ericsson Swedia, dan Motorola Amerika. Harga mati, semua diwajibkan bekerja sama dengan PT Inti, sehingga ada transfer of knowledge, transfer of knowhow, transfer of experience dan local content untuk bangsa ini. Sekarang? Boro-boro. Lisensi sebagai network provider pun “digadaikan” oleh operator dengan kemasan “managed service” kepada pemasok perangkat. Lalu, engineer dan teknisi operator bisa apa?

Peresmian pengoperasian Telkomsel GSM di Batam (2 September 1994)
Pertelekomunikasian kita memang kinclong dan gegap gempita penampakkannya, namun sejatinya telah terjerembab di lembah ketidakmampuan memproduksi infrastruktur sendiri. Pasti, hal ini tidaklah selaras dengan cita-cita luhur Pak Habibie.
Karenanya, berhentilah dengan konsep meregistrasi IMEI ponsel dengan data base “hibah” dari vendor asing. Jaga kedaulatan data kita dan setop revisi PP yang kelak membolehkan penggunaan data center di luar negeri. Tumbuhkan kepercayaan diri menggunakan produk telekomunikasi buatan anak bangsa sendiri. Belanjakan puluhan triliun rupiah untuk kemajuan bangsa.
Bila DPR RI sedemikan serius mengomentari dan kini merevisi UU KPK tahun 2002 yang telah berusia 17 tahun; berapa usia UU Telekomunikasi No.36/1999 tahun ini.
Zaman dan peradaban kita setiap detik nyata berubah karena pengaruh kuat revolusi TIK dalam melahirkan masyarakat informasi. Sementara itu, pertelekomunikasian Indonesia masih berkutat dengan dasar UU Telekomunikasi yang sudah amat basi.(*)

 

 

We will be happy to hear your thoughts

Leave a reply

Sinyal Magazine
Login/Register access is temporary disabled