SINYALMAGZ.com – Kasus ayah yang tega cabuli anak kandungnya sendiri kembali terjadi di Lampung. Dalam sebulan terakhir, polisi telah berhasil mengungkap tiga kasus ayah cabuli anak kandung di Bumi Ruwa Jurai itu.
Terbaru, pengungkapan kasus dilakukan oleh jajaran Polres Lampung Selatan, di salah satu desa di Kalianda.
Hal tersebut bermula dari beredarnya sebuah video hubungan intim. Video yang diduga berisi ayah dengan anak kandungnya itu beredar melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.
Polisi kemudian mengamankan M (53). Ia diduga melakukan pencabulan terhadap putri kandungnya sendiri yang berusia 18 tahun.
Hingga saat ini, Polres Lampung Selatan masih menyelidiki kasus dugaan ayah cabuli anak kandungnya tersebut.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP M Syarhan, mengatakan bahwa kasus tersebut hingga kini masih ditangani Polsek Kalianda dan unit PPA Satreskrim polres.
“Masih ditangani oleh Polsek Kalianda dan Satreskrim melalui unit PPA.”, tandasnya, Kamis (10/1/2019).
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan mendalami kasus tersebut.”, lanjutnya lagi.
Dicabuli Ayah dan Kakek
Sebelumnya, kasus pencabulan terhadap anak kandung juga terungkap di Lampung Utara, pada akhir Desember 2018 lalu.
Aparat unit PPA Reskrim Polres Lampung Utara mengamankan T (75), warga Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara.
Pria itu ditangkap karena diduga mencabuli cucunya sendiri yang masih berusia 11 tahun.
Kaur Binops Satreskrim Polres Lampung Utara, Ipda Elvin S Akbar, mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi pada Minggu, 16 Desember 2018, sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat itu, korban tengah tidur di lantai rumah sang kakek. Kesempatan itu lalu digunakan T untuk meraba-raba dan mencabuli korban.
Menurut Elvin, tersangka mengaku telah lama ditinggalkan istrinya. Ia juga sering mengintip korban saat sedang mandi.
Setelah kejadian, keluarga korban melaporkan T ke polisi.
Berdasar keterangan, korban mengaku sudah berkali-kali dicabuli sang kakek.
Bahkan, ayahnya yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) juga pernah melakukan hal serupa.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 82 ayat 3 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Hamil 4 Bulan
Di tempat yang berbeda, seorang ayah kandung juga dilaporkan tega mencabuli putrinya hingga hamil 4 bulan.
Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Jaya Tinggi, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan.
Pelaku berinisial MS (35). Sementara korban berusia 16 tahun dan masih tercatat sebagai siswi SMP di Way Kanan.
Atas perbuatan itu, MS pun ditangkap Polsek Kasui, Way Kanan, Lampung.
Menurut Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Yuda Wiranegara menjelaskan, pelaku melakukan aksinya mulai bulan Juli tahun 2018.
Kejadiannya berlangsung di rumah kontrakan yang berada di Kecamatan Kasui.
Saat itu, korban yang telah tertidur dibangunkan tersangka, sekitar pukul 22.00 WIB. Tersangka meminta korban untuk melayaninya.
Karena takut, korban menuruti kemauan pria yang juga ayah kandung sang korban. Di situlah, korban disetubuhi hingga berulangkali.
Tersangka melakukan perbuatan tersebut sambil mengancam korban.
Perbuatan bejat tersangka terakhir dilakukan pada Oktober 2018.
Kasus ini terbongkar setelah ibu tiri korban curiga. Pasalnya, pada 7 Desember 2018, ibu tiri korban merasa janggal dengan perut korban yang membesar.
Ketika hal tersebut ditanyakan, korban tidak menjawab karena takut.
Sang ibu lalu membawa korban ke puskesmas untuk diperiksa, pada Selasa (11/12/2018).