Resmi Ditutup, Pengguna Bolt Curhat di Twitter

SINYALMAGZ.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akhirnya resmi mencabut layanan internet 4G Bolt hari ini, Jumat 28 Desember 2018.

PT Internux pun, selaku pihak operasional layanan internet 4G Bolt, melalui keterangan resminya menyebutkan bahwa pihaknya telah menghentikan layanannya dan tetap memastikan hak pelanggan mereka.

Alasan penutupan layanan Bolt sendiri karena ketidakmampuan anak usaha Lippo Group tersebut membayar tunggakan utang izin penggunaan frekuensi 2.3GHz selama dua tahun berturut-turut, sejak tahun 2016.

Keputusan terkait penutupan ini juga sempat mengejutkan pengguna Bolt, terutama bagi mereka yang menggunakan layanan internet 4G milik Bolt.

Di linimasa Twitter, Jumat (28/12/2018), banyak pengguna Bolt mengaku terkejut dengan penutupan layanan Bolt yang mendadak ini.

Pengguna dengan akun @martaliaa mengatakan, layanan Bolt termasuk stabil, juga dengan internetnya yang cukup baik dengan harga yang terjangkau.

Ia pun menyayangkan keputusan untuk menghentikan layanan ini.

Pengguna dengan akun @sweett2th_  juga menyayangkan penutupan layanan Bolt.

Alih-alih ditutup, pengguna tersebut memilih agar Bolt meningkatkan layanan.

Sementara itu, pengguna lainnya juga mengaku sedih dengan penutupan layanan Bolt. Pasalnya, menurut mereka internet Bolt lumayan berkualitas, baik dan harganya pun terjangkau.

Bolt Resmi Ditutup

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akhirnya resmi mengakhiri penggunaan pita frekuensi 2.3GHz dari PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt).

Penutupan kedua layanan internet tersebut resmi berakhir per hari ini, Jumat 28 Desember 2018.

Menurut Dirjen SDPPI (Kemkominfo) Ismail, pengakhiran penggunaan pita frekuensi ini dilakukan karena kedua perusahaan tersebut tidak dapat membayar kewajiban Biaya Hak Penggunaan Spektrum Radio pada negara.

“Dengan dua Keputusan Menteri Kominfo, mulai Jumat 28 Desember 2018, kedua operator telekomunikasi itu secara resmi tidak lagi dapat menggunakan pita frekuensi radio 2.3Ghz untuk layanan telekomunikasi.”, tutur Ismail, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/12/2018).

Meski demikian, kedua perusahaan, yakni PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt), diminta agar pengembalian hak pelanggan dapat berjalan dengan cepat.

“Kami meminta secepatnya dua perusahaan (First Media dan Bolt) untuk mengurus hak-hak para pelanggan. Kami juga sudah meminta perusahaan membuka gerai-gerai untuk mempermudah klaim pelanggan.”, tuturnya.

 

Halaman selanjutnya:

We will be happy to hear your thoughts

Leave a reply

Sinyal Magazine
Login/Register access is temporary disabled