VIRAL! Bocah SD Nikahi Gadis SMK Dengan Mahar Rp 56,5 Juta

SINYALMAGZ.com – Kasus pernikahan dini kembali terjadi di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Kali ini, seorang bocah laki-laki inisial RK yang baru berusia 13 tahun dan baru lulus Sekolah Dasar (SD) menikahi siswi SMK berinisial MA yang berusia 17 tahun.

Pernikahan dini anak SD dan gadis SMK ini terjadi di rumah mempelai perempuan, di Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng.

Pernikahan mereka pun diunggah oleh akun @makassar_info, dan jadi viral di media sosial, karena menjadi sorotan masyarakat.

Kabarnya, bocah SD dan gadis SMK tersebut sudah menjalin hubungan sebagai kekasih selama 1 tahun. Hubungan mereka pun diketahui oleh orangtua masing-masing, dan akhirnya sepakat untuk menikahkan anak-anaknya.

Dilansir dari laman Tribunnews, mereka melangsungkan pernikahannya pada hari Kamis lalu (30/8/2018).

Usai resmi menikah, mereka pun memutuskan untuk putus sekolah dan mengurus rumah tangga.

“Berhenti sekolah, urus rumah tangga.”, kata MA.

“Mau berhenti (sekolah), sama.”, sambung RK.

Bocah SD tersebut juga mengatakan akan menafkahi istrinya dengan cara bekerja sebagai petani bawang.

Sementara itu, Juru Bicara Kemenag Bantaeng, Mahdi, membenarkan adanya pernikahan dua sejoli ini. Pernikahan mereka juga diketahui oleh tetangga sekitar yang menginformasikan prosesi pernikahannya.

Ayah kandung RK, SI juga sempat menyampaikan alasannya menikahkan anaknya yang masih di bawah umur itu dengan gadis SMK. Ia mengaku pernikahan anaknya untuk menghindari gosip miring di tengah masyarakat terkait hubungan anaknya dengan gadis SMK.

“Karena anak yang sudah ingin menikah, makanya saya nikahkan. Ini juga cara kami untuk terhindar dari cerita miring tetangga di kemudian hari.”, kata ayah RK, seperti dikutip dari Tribun-Video.

Pernikahan RK dan MA ini pun tidak hanya berdasarkan atas nama cinta di antara keduanya.

Dikabarkan, si bocah SD itu harus merogoh kocek puluhan juta untuk mempersunting kekasihnya itu. Sesuai dengan adat istiadat Bugis-Makassar, RK memberikan uang mahar (uang panaik) pada MA sebesar Rp 56,5 juta.

Sejumlah foto momen pernikahan mereka pun beredar di media sosial, dan terlihat mempelai laki-lakinya yang masih sangat muda.

Belum diketahui pasti pernikahan dua sejoli ini telah mengantongi dispensasi nikah dari Pengadilan Agama Bantaeng atau tidak. Pasalnya, juru bicara Kemenag Bantaeng mengatakan pernikahan keduanya terjadi tanpa sepengetahuan pihak KUA Uluere.

 

Halaman selanjutnya:

We will be happy to hear your thoughts

Leave a reply

Sinyal Magazine
Login/Register access is temporary disabled