SINYALMAGZ.com – Beberapa waktu belakangan ini, marak beredar informasi jika pekerja yang bekerja antara tahun 1990 hingga 2018 mempunyai hak menarik uang sebesar Rp 21 juta dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Pesan tersebut beredar melalui grup percakapan di aplikasi Whatsapp, dengan disertai link yang meminta sang penerima untuk meng-klik link tersebut.
Pesan itu sendiri berbunyi seperti ini:
“Mereka yang bekerja antara tahun 1990 dan 2018 memiliki hak untuk menarik Rp 21 juta dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Cari tahu apakah nama Anda ada dalam daftar orang-orang yang memiliki hak untuk menarik dana ini: https://mobv.info/-bpjs”.
Jika tautan yang disertakan di-klik, maka akan menuju ke laman dengan headline yang hampir sama dengan laman resmi BPJS.
Kemudian, pengguna akan diarahkan untuk mengisi keterangan: umur, pekerjaan, dan status bekerja.
Dan pada akhir pengisian survei tersebut, akan ada arahan seperti berikut:
1. Bagikan peluang ini dengan semua teman Anda di WhatsApp (tekan tombol hijau “BAGIKAN”).
2. Setelah terbagi, Anda akan secara otomatis dialihkan ke halaman BPJS.
3. Anda akan mendapatkan konfirmasi melalui SMS dalam 2 – 5 menit. Bagikan ini hingga panel di bawah penuh.
Demikian pernyataan resmi dari BPJS Kesehatan.
Namun saat dikonfirmasi, sebagaimana dilansir dari laman Kompas.com, Selasa (28/8/2018), Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf, menyatakan informasi tersebut hoax.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf, menegaskan bahwa informasi ini tidak benar.
Hal ini juga diklarifikasi melalui akun resmi Twitter BPJS Kesehatan RI, @BPJSKesehatanRI.
Sehubungan dengan beredarnya informasi tentang penipuan yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut pic.twitter.com/7OsC2dVU1V
— BPJS Kesehatan RI (@BPJSKesehatanRI) August 28, 2018
Menindaklanjuti informasi hoax ini, BPJS pun telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Kami sudah melaporkan situs yang dimaksud ke Kominfo untuk bisa ditindaklanjuti.”, kata Iqbal.
BPJS mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarluaskan informasi hoax ini, dan lebih berhati-hati terhadap modus penipuan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Jika masyarakat menemukan kejadian serupa, maka dapat melaporkan ke pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti.