SinyalMagz.com – Beberapa waktu belakangan ini, pengguna Facebook di Indonesia dihebohkan dengan isu tentang pemberitaan Facebook yang akan diblokir di Indonesia. Bahkan banyak sekali beredar informasi yang menyebutkan bahwa pemerintah Indonesia akan memblokir Facebook pada tanggal 24 April 2018 mendatang.
Padahal, tidak ada informasi apapun dari Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait tanggal 24 April mendatang.
Hanya saja, kamu perlu tahu bahwa ada beberapa tahapan yang harus dilalui Facebook sebelum resmi diblokir di Indonesia. Beberapa tahapan yang dimaksud adalah:
1. Surat Peringatan I
Seperti yang telah diketahui bahwa pemerintah telah memberikan Surat Peringatan I (SP I) kepada Facebook Indonesia pada 5 April 2018 lalu. Hal ini sehubungan dengan terbuktinya 1.09 juta data pengguna Facebook di Indonesia yang bocor.
Melalui Surat Peringatan I ini, pemerintah meminta hasil audit atas skandal Cambridge Analytica yang menyeret Facebook.
2. Surat Peringatan II
Kalau Surat Peringatan (SP) yang satu ini telah dilayangkan oleh pemerintah pada tanggal 10 April 2018 lalu, yang ditandatangani Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan.
Pasalnya, saat itu pemerintah Indonesia belum menerima hasil audit yang telah diserahkan kepada Facebook.
SP II tersebut memuat peringatan kepada Facebook Indonesia untuk memberikan konfirmasi dan penjelasan mengenai penyalahgunaan data pribadi pengguna oleh aplikasi pihak ketiga yang menggunakan platform Facebook.
Tak hanya itu saja, bahkan saat itu muncul pula kasus penyalahgunaan data dari CubeYou.
Pihak Facebook sendiri sudah merespon SP I tersebut, tidak lama setelah Kominfo memberikan SP II.
3. Surat Peringatan III
Saat ini, Surat Peringatan ketiga (SP III) belum dilayangkan oleh pemerintah kepada perusahaan Facebook. Kabarnya, SP III ini akan ada jika Facebook tidak menganggapi permintaan pemerintah dalam kurun waktu sepekan.
Saat SP III ini dilayangkan, maka pemerintah Indonesia akan menghentikan sementara operasional atau pemblokiran aplikasi ini.