SinyalMagz.com – Ombudsman RI menilai terjadinya penyalahgunaan Data NIK pada proses registrasi kartu pra-bayar disebabkan karena pemerintah kurang bersungguh-sungguh dalam melegislasi dan memberlakukan perundang-undangan yang bersifat fundamental dalam perlindungan data pribadi.
Dalam keterangan resminya, seperti yang disampaikan oleh Alamsyah Saragih, Anggota Ombudsman RI, tragedi penyalahgunaan Data Kependudukan untuk meregistrasi jutaan nomor pelanggan pra-bayar fiktif perlu mendapat perhatian serius oleh pemerintah, dan tidak hanya sebatas pada pengusutan serta penindakan terhadap pelaku.
“Pemerintah, secara sendiri maupun bekerjasama dengan DPR dan pihak lain, perlu segera melakukan perbaikan yang bersifat sistemik untuk melindungi warga negara sebagai subyek data.” ujar Ombudsman dalam keterangan resminya.
Untuk itu, guna mencegah terjadinya penyalahgunaan Data NIK, pemerintah perlu segera menerapkan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Mempercepat proses legislasi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang memastikan hak subyek data terlindungi dalam penyimpanan, pemrosesan, pemanfaatan, hingga pemusnahan data pribadi mereka.
2. Melalui Kementerian Kominfo, segera mengatur kewajiban untuk memutakhirkan sistem keamanan IT di semua institusi, baik itu institusi pemerintahan maupun korporasi yang berhubungan dengan penggunaan data pribadi secara luas agar terlindungi dari kebocoran dan penyalahgunaan.
3. Melalui Kementerian Kominfo, harus memastikan semua operator telekomunikasi dan penjual kartu prabayar menghentikan penggunaan instrumen robotik atau upaya lainnya dalam memanfaatkan data kependudukan untuk memanipulasi registrasi kartu pra-bayar hingga akhir Maret 2018. Jika ditemukan adanya penyalahgunaan atau registrasi yang tidak wajar, pemerintah dan operator telekomunikasi wajib menon-aktifkan nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan Pra-bayar.
4. Melakukan pengusutan terhadap penjual maupun operator telekomunikasi yang tidak melakukan upaya perbaikan terhadap manipulasi registrasi kartu pra-bayar hingga akhir Maret 2018.
5. Segera mengupayakan pencabutan semua regulasi yang memberi peluang untuk melakukan praktik pemberian, pertukaran dan jual beli data pribadi yang berpotensi merugikan warga negara.
6. Membatasi penggunaan klausula baku dalam berbagai perjanjian terkait pemanfaatan data pribadi yang cenderung menempatkan subyek data dalam posisi lemah.
7. Melakukan pengawasan dan pembenahan tata niaga voucher, atau kartu perdana telepon selular untuk menghindari penyalahgunaan data kependudukan dan praktik bisnis tak sehat melalui potensi markup data pelanggan maupun rekayasa laporan keuangan pada operator.