DPR Desak Pemerintah Ungkap Kebenaran Terkait Polemik Registrasi Kartu Pra-Bayar

SinyalMagz.com – Beberapa waktu lalu, Kominfo melalui Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Noor Iza, membenarkan telah terjadi adanya NIK dari salah satu warga yang digunakan untuk mendaftarkan 50 nomor kartu pra-bayar selular. Namun hal tersebut dinilai sebagai tindakan penyalahgunaan NIK, bukan kebocoran data.

Menanggapi hal tersebut, Sukamta, selaku Anggota Komisi I DPR RI, menyatakan akan minta pertanggungjawaban pemerintah atas tersalahgunakannya NIK tersebut.

“Sejak awal kami sudah berulang kali menegaskan pemerintah agar menjamin perlindungan dan keamanan data pribadi masyarakat, sebagaimana sudah diatur dalam Undang-undang kependudukan. Pemerintah terkesan over confident untuk selalu menjamin tidak akan terjadi tersalahgunakannya data masyarakat.”, tegasnya.

Sekretaris Fraksi PKS di DPR ini juga mengingatkan pemerintah agar melaksanakan amanah UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah mengatur perlindungan data pribadi ini.

Pada Pasal 26 ayat 1, diatur bahwa penggunaan informasi menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.

Pada bab penjelasan UU ITE juga ditegaskan bahwa dalam pemanfaatan teknologi Informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights).

Maka, dengan kejadian disalahgunakannya NIK dan KK ini, menurut Sukamta dapat diartikan bahwa pemerintah telah lalai dalam menjamin salah satu hak pribadi warganya.

Lebih lanjut. Sukamta juga menyatakan bahwa dirinya setuju dengan urgensi registrasi SIM Card dalam rangka mencegah dan meminimalisasi tindak kejahatan seperti kejahatan terorisme, penipuan, hoax, dan sebagainya.

Tetapi tanpa jaminan keamanan dan perlindungan data pribadi, registrasi kartu pra-bayar hanya akan menimbulkan kejahatan-kejahatan baru.

Di samping itu, dengan adanya data pengguna yang akurat ini akan menjadi fondasi yang kuat bagi pengembangan dunia digital di Indonesia. Namun lagi lagi, syarat utama pengembangan digital adalah keamanan data pribadi. Tanpa hal itu, dunia digital kita akan tetap rentan, dan pasti tidak akan berkembang dengan optimal.

 

Halaman selanjutnya:

We will be happy to hear your thoughts

Leave a reply

Sinyal Magazine
Login/Register access is temporary disabled