sinyal.co.id
Ada satu celah yang bisa jadi akan lebih pelik dari Pasal 27 Ayat 3 UU ITE. Pasal 29 UU ITE berpotensi menjadi salah satu blunder pada revisi UU ITE yang baru saja berlaku. Pasal 29 sendiri berkaitan dengan aksi merusak atau merundung di dunia siber (cyber bullying).
Potensi dari tindak pidana bagi pelanggaran Pasal 29 UU ITE ini jauh lebih besar dari pelanggaran 27 ayat 3. Banyak ahli pidana dan Negara-Negara yang lebih maju belum mampu merumuskan pengertian perundungan (bullying). Indonesia sendiri belum mampu mendefinisikan secara spesifik, mengenai tindak pidana perundungan itu sendiri dalam Undang-Undang.
Ini artinya tindak pidana perundungan siber berpotensi multitafsir dan akan semakin banyak pelaku yang terseret nantinya. Contoh paling baru yang bisa dianggap sebagai aksi perundungan secara massif ditujukan kepada Young Lex.
Rapper muda asal Jakarta itu dirundung sejumlah besar rapper maupun musisi hip-hop tanah air akibat pernyataannya yang dinilai arogan. Young Lex mendiskreditkan rapper lain, Iwa K dalam sebuah kesempatan interview bersama sebuah portal berita nasional.
Jawaban Young Lex yang “terkesan” angkuh dalam sesi wawancara tersebut pun menciptakan perundungan siber yang masif dan viral di internet. Perundungan ini pun mulai ditujukan secara langsung kepada Young Lex dan bahkan sudah menjurus ke penggunaan konten-konten negatif.
Saking fleksibelnya revisi pasal 29 UU ITE, bila Young Lex merasa dirundung puluhan rapper dan musisi hip-hop di internet maka banyak sekali yang akan terseret ke dalam kasus tersebut.
Betapa repotnya pihak kepolisian untuk mengurus kasus Young Lex yang hingga kini trendnya belum turun di ranah YouTube. Belum lagi ribuan haters yang melemparkan komentar buruk bagi Young Lex di internet.
Dilihat dari sisi kebebasan berekspresi, cara rapper melakukan aksi diss terhadap Young Lex bisa jadi adalah sebuah bentuk ekpresi dan penyampaian kritik. Dalam genre musik hip-hop bentuk ekspresi menjatuhkan sesama musisi atau rapper sudah biasa. Ini bisa disamakan seperti budaya berbalas pantun. Namun tetap saja, ini berpotensi sebagai bentuk perundungan siber yang massif hingga kini.
Lalu