5. Benny Handoko
Benny Handoko, atau yang sering disapa Benhan, juga pernah terkena pasal UU ITE. Kasus ini bermula saat Benhan menyebut Muhammad Misbakhun (mantan politisi Partai Keadilan Sejahtera) sebagai perampok Bank Century melalui cuitannya di Twitter yang ia tulis pada tahun 2012 silam.
Benham terbukti melanggar pasal 20 Ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE.
Ia divonis pidana selama 6 bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalankan jika percobaan 1 tahun terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, Februari 2014 silam.