Tragis! Inilah 5 Netizen Yang Pernah Terjerat Undang-Undang ITE

5. Benny Handoko

Benny Handoko, atau yang sering disapa Benhan, juga pernah terkena pasal UU ITE. Kasus ini bermula saat Benhan menyebut Muhammad Misbakhun (mantan politisi Partai Keadilan Sejahtera) sebagai perampok Bank Century melalui cuitannya di Twitter yang ia tulis pada tahun 2012 silam.

Benham terbukti melanggar pasal 20 Ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE.

Ia divonis pidana selama 6 bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalankan jika percobaan 1 tahun terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, Februari 2014 silam.

 

 

*Sinyaliti.com melayani jasa Service iPhone Panggilan untuk iPhone 7, dengan harga yang bersaing dan dengan spare part Original bergaransi. Klik di sini.

We will be happy to hear your thoughts

Leave a reply

Sinyal Magazine
Login/Register access is temporary disabled